Indonesia
adalah negara majemuk, terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa,
dan adat istiadat. Satu sisi ini merupakan sumber kekayaan akan
ke-khasanah-an kebangsaan Indonesia. Namun di sisi lain persoalan
terbesar adalah bagaimana mengakomodasi semua unsur yang majemuk
tersebut dalam satu kepentingan yang sama. Padahal jelas bahwa
pluralisme bangsa berarti dengan sendirinya memiliki kompleksitas
kepentingan yang berbeda pula. Tuntutan masyarakat Indonesia yang plural
seperti ini menyebabkan pemerintah harus mengambil tindakan yang tepat
dan bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan. Tentunya pemerintahan
yang bijaksana adalah pemerintahan yang didambakan oleh semua lapisan
masyarakat.
Pada tahun-tahun belakangan ini seringkali orang-orang menyebut good governance untuk mengistilahkan akan pemerintahan yang bijaksana. Istilah Good Governance
di Indonesia mulai sering dibicarakan sejak periode tahun 1990 seiring
dengan meningkatnya kepedulian publik terhadap program-program dukungan
donor kepada pemerintah indonesia. Berbagai kalangan menganggap kegiatan
pembangunan yang dilakukan dengan dukungan donor yang mayoritas
merupakan hutang harus dilakukan dengan lebih memperhatikan aspirasi
masyarakat dan transparansi dalam pelaksanaannya sehingga dapat
dipertanggungjawabkan kepada generasi penerima hutang. Program-program
mulai diarahkan untuk memperhatikan aspek-aspek prinsip terkait dengan good governance.
Apa sebetulnya yang dimaksud dengan good governance itu sendiri? Tata-Pemerintahan (governance)
adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait (pemerintah,
lembaga legislatif dan masyarakat) untuk bersama-sama merumuskan
berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam
suatu wilayah hukum dan administarasi tertentu.
Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak-pihak yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau
prinsip-prinsip tata-pemerintahan daerah yang baik (good governance),
yang dapat menjadi acuan bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi,
yakni peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,
pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan,
pemerataan, dan kemandirian daerah, serta pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah.
Ada sepuluh prinsip yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait untuk mencapai good governance tersebut,
antara lain partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan,
daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan
efektivitas, serta profesionalisme. Persoalannya kemudian, bagaimana
mengimplementasikan prinsip-prinsip ini di daerah?
Perlu
diingat, tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas
pelayanan masyarakat. Karenanya, pemerintah daerah dituntut memahami
secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai
lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat
dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus
diselenggarakan secara partisipatif, melibatkan masyarakat dalam setiap
pembangunan yang diselenggarakan. Kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah daerah merupakan kunci bagi ikut sertanya masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan. Hal itu akan tumbuh apabila masyarakat
memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Pembedaan perlakuan justru akan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Otonomi
daerah juga bertujuan mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreatifitas
lokal, agar daerah dapat lebih mandiri dan mampu berkompetisi secara
sehat. Untuk tujuan tersebut perlu kepastian hukum. Karenanya,
penyelenggara pemerintahan dituntut taat hukum secara konsisten dan
sungguh-sungguh. ketidakpastian hukum bisa mengurangi minat
berinvestasi, sesuatu yang sangat diperlukan bagi pembangunan daerah.
Otonomi
daerah juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Artinya,
penyelenggara pemerintahan dituntut melaksanakan tugas dan kewajiban
secara profesional. Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara
pemerintahan harus sadar untuk tidak hanya berorientasi pada hasil
tetapi juga pada kebenaran dan kewajaran dalam proses pencapaiannya.
Penggunaan sumberdaya masyarakat, perlu diselenggarakan secara
transparan. Penyelenggaran pemerintahan daerah yang bertanggung jawab
dan transparan akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat pada pemerintah
daerah.
Penggunaan
sumber daya haruslah diupayakan seefisien dan seefektif mungkin.
Efisien artinya selalu bersikap rasional dengan mempertimbangkan nilai
guna dari setiap sumberdaya yang dipakai. Efektif berarti setiap upaya
yang dikerjakan harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan. Terakhir,
perlu dikembangkan sikap profesional dari para aparat pemerintah di
daerah dan para politisi di lembaga legislatif sebagai institusi yang
melayani segala kebutuhan masyarakat.
Pencapaian good governance di beberapa daerah terlihat masih terseok-seok. Ini terlihat dari masih banyaknya kasus-kasus yang belum ditangani secara optimal. Semoga ke depan dapat menerapkan prinsip good governance untuk mencapai pemerintahan daerah yang lebih baik.