Heartless - Loading
https://plus.google.com/114835043508631222543?authuser=0

Indonesia adalah negara majemuk, terdiri dari berbagai macam suku bangsa, bahasa, dan adat istiadat. Satu sisi ini merupakan sumber kekayaan akan ke-khasanah-an kebangsaan Indonesia. Namun di sisi lain persoalan terbesar adalah bagaimana mengakomodasi semua unsur yang majemuk tersebut dalam satu kepentingan yang sama. Padahal jelas bahwa pluralisme bangsa berarti dengan sendirinya memiliki kompleksitas kepentingan yang berbeda pula. Tuntutan masyarakat Indonesia yang plural seperti ini menyebabkan pemerintah harus mengambil tindakan yang tepat dan bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan. Tentunya pemerintahan yang bijaksana adalah pemerintahan yang didambakan oleh semua lapisan masyarakat.
Pada tahun-tahun belakangan ini seringkali orang-orang menyebut good governance untuk mengistilahkan akan pemerintahan yang bijaksana. Istilah Good Governance di Indonesia mulai sering dibicarakan sejak periode tahun 1990 seiring dengan meningkatnya kepedulian publik terhadap program-program dukungan donor kepada pemerintah indonesia. Berbagai kalangan menganggap kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan dukungan donor yang mayoritas merupakan hutang harus dilakukan dengan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan transparansi dalam pelaksanaannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada generasi penerima hutang. Program-program mulai diarahkan untuk memperhatikan aspek-aspek prinsip terkait dengan good governance.
Apa sebetulnya yang dimaksud dengan good governance itu sendiri? Tata-Pemerintahan (governance) adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait (pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat) untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum dan administarasi tertentu.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau prinsip-prinsip tata-pemerintahan daerah yang baik (good governance), yang dapat menjadi acuan bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi, yakni peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan kemandirian daerah, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Ada sepuluh prinsip yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait untuk mencapai good governance tersebut, antara lain partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektivitas, serta profesionalisme. Persoalannya kemudian, bagaimana mengimplementasikan prinsip-prinsip ini di daerah?
Perlu diingat, tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Karenanya, pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif, melibatkan masyarakat dalam setiap pembangunan yang diselenggarakan. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah merupakan kunci bagi ikut sertanya masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Hal itu akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Pembedaan perlakuan justru akan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Otonomi daerah juga bertujuan mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreatifitas lokal, agar daerah dapat lebih mandiri dan mampu berkompetisi secara sehat. Untuk tujuan tersebut perlu kepastian hukum. Karenanya, penyelenggara pemerintahan dituntut taat hukum secara konsisten dan sungguh-sungguh. ketidakpastian hukum bisa mengurangi minat berinvestasi, sesuatu yang sangat diperlukan bagi pembangunan daerah.
Otonomi daerah juga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Artinya, penyelenggara pemerintahan dituntut melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional. Dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemerintahan harus sadar untuk tidak hanya berorientasi pada hasil tetapi juga pada kebenaran dan kewajaran dalam proses pencapaiannya. Penggunaan sumberdaya masyarakat, perlu diselenggarakan secara transparan. Penyelenggaran pemerintahan daerah yang bertanggung jawab dan transparan akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat pada pemerintah daerah.
Penggunaan sumber daya haruslah diupayakan seefisien dan seefektif mungkin. Efisien artinya selalu bersikap rasional dengan mempertimbangkan nilai guna dari setiap sumberdaya yang dipakai. Efektif berarti setiap upaya yang dikerjakan harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan. Terakhir, perlu dikembangkan sikap profesional dari para aparat pemerintah di daerah dan para politisi di lembaga legislatif sebagai institusi yang melayani segala kebutuhan masyarakat.
Pencapaian good governance di beberapa daerah terlihat masih terseok-seok. Ini terlihat dari masih banyaknya kasus-kasus yang belum ditangani secara optimal. Semoga ke depan dapat menerapkan prinsip good governance untuk mencapai pemerintahan daerah yang lebih baik.
0 Responses