Sistem
Pemerintahan dari Awal Kemerdekaan
Sistem
Pemerintahan Indonesia pada waktu awal kemerdekaan menganut sisten
pemerintahan presidensial.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu
oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12
September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial( Kabinet RI I) dengan 12
departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas
dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah
dipimpin oleh gubernur.
Sistem
Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang dipimpin oleh kepala pemerintahan Perdana
Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya
sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum
sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar
tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka
Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem
ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk
membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab
kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada
parlemen/DPR.
Sebenarnya
sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang
menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet presidensial,
dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena
sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan
pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan
konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Berikut
Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno &
Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara
(ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad
Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan
Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan
dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak
Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14
November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan
Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan
ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di
Belanda.Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November
1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif
dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan
lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945.
Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang
semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi
dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi
Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS
(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan
presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september
1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB).
Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor
Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin
olah Van Harseveen.Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk
meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara
yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa
kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam
tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana
menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau
isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi
pancasila dan ber UUD 1945 karena :1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat
(federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9
buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara
yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana
menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)3. Mukadimah Konstitusi RIS
telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi
sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD
1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no.
XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan
kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan
bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber
segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad
Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara
Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959.UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950
tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak
ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi ini
dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu
terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun
Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit
Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk
menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai
bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958
belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan
masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD
'45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata
merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966
(Demokrasi Terpimpin)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad
Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1. Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering
jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin
menajam.
2. Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang
dasar
3. Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan
bersenjata di daerah-daerahBerikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak
berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3.
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan
Demokrasi Terpimpin
1.
Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana
menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2.
Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan
daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3.
Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang
diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
4.
Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959.
tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan
Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan
Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan
simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5.
Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan
Presiden No.3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui
penetapan Presiden No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya
ditunjuk oleh Soekarno.
6.
Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato
Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan
GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari
dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi
USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM
(Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7.
Berdasarkan Keputusan Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan
Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung
pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan
Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor.
Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %.
Hal ini disebabkan oleh a). penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang
tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro. b). adanya proyek
merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat
berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua
MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur
hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui
Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde
Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966
– 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam
Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret
1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret
1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto
& Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10
Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang
murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan
beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada
fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.Pada masa Orde Baru,
UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara
melalui sejumlah peraturan:• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan
bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan
melakukan perubahan terhadapnya• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD
1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.•
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan
TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan
UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde
Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa
itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir
semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan
tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena
itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus
dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan. Baca selengkapnya Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan. Baca selengkapnya Sistem Ketatanegaraan Indonesia